Fungsi dan Penggunaan 3 Macam Warna Lampu Rotator Kendaraan Bermotor
Sering kita melihat kendaraan bermotor tertentu yang melintas di jalan raya dilengkapi dengan lampu rotator atau yang dikenal juga dengan lampu strobo. Kita juga sering mendengar bunyi sirene dari kendaraan bermotor yang menggunakan lampu rotator berwarna merah dan biru.
Lampu dan sirene ini sebenarnya digunakan untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan yang lain. Semua itu tentu saja ada aturannya, sehingga memang tidak boleh sembarangan digunakan pada kendaraan bermotor.
Penggunaan lampu isyarat sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 ayat 1 mengatakan “Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene”.
Tentang warna lampu isyarat ada 3 macam disebutkan Pada pasal 59 ayat 2, yakni:
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
Fungsi lampu isyarat menurut warnanya dijelaskan pada Pasal 59 ayat 3 dan 4 yaitu:
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna jalan yang lain.
Untuk penggunaan lampu isyarat dan sirene dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5, yaitu:
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Itulah fungsi dan penggunaan 3 warna lampu isyarat pada kendaraan bermotor. Jangan sembarangan menggunakannya, marilah mentaati peraturan.