Mengenal 5 Jenis Surat Izin Mengemudi Mulai SIM A Hingga SIM D
Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat dengan SIM wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Di Indonesia terdapat beberapa macam SIM yang penggolongannya berdasarkan jenis kendaraan dan berat kendaraan.
Bagi pengendara kendaraan bermotor mungkin untuk SIM A, SIM B1, SIM B2, atau SIM C sudah tak asing lagi tapi bagaimana dengan SIM D, apakah sudah mengenalnya?
Berikut 5 Jenis Surat Izin Mengemudi berdasarkan jenis kendaraan dan berat kendaraan:
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan laju kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
Golongan SIM D
SIM untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Pada bulan September 2019 Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan SIM baru yang dikenal dengan nama Smart SIM atau SIM pintar. Bukan hanya tampilannya saja yang berbeda, namun Surat Izin Mengemudi yang baru telah dibekali dengan berbagam fitur canggih.
Jadi bukan hanya sebagai tanda legalitas bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor saja, tetapi SIM baru ini berisi data forensik dan mencatat pelanggaran lalu lintas pemilik SIM hingga dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (E-Money).
Itulah 5 jenis penggunaan golongan SIM berdasarkan jenis kendaraan dan berat kendaraan, semoga dapat menambah wawasan Anda.