Perbedaan Arti Garis Marka Utuh di Tengah Jalan Warna Putih dan Kuning
Ketika melintas di jalan raya sering kita temui bermacam-macam rambu-rambu lalu lintas. Tak hanya palang rambu saja, pengguna jalan juga akan menemui berbagai garis marka jalan.
Garis marka jalan itu ada yang terletak di pinggir dan ada pula di tengah jalan, ada yang putus-putus ada pula tidak putus-putus (utuh). Bahkan garis marka di tengah jalan ada pula kombinasi antara penuh dan putus-putus, sedangkan di pinggir jalan ada yang berbentuk gerigi.
Dari bermacam-macam garis marka jalan itu yang paling sering ditemui adalah garis putih di tengah jalan yang berupa garis utuh dan garis putus-putus. Selain itu juga ada garis ganda ganda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Di sepanjang jalan tepatnya pada pinggir jalan juga kerap ditemui garis putih utuh yang merupakan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri, sedangkan garis lain di tepi jalan yang sering ditemui adalah berupa garis kuning bergerigi yang merupakan larangan parkir.
Garis putih putus-putus di tengah jalan bermakna bahwa garis ini mengizinkan pengendara untuk berpindah jalur atau melintasinya untuk mendahului kendaraan lain dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi dari arah berlawanan.
Itulah arti garis putih putus-putus di tengah jalan, lalu apa arti garis marka tidak putus-putus (utuh) di tengah jalan baik yang berwarna putih atau pun kuning?
Arti garis marka tidak putus-putus (utuh) di tengah jalan berwarna putih
Garis marka jalan berwarna putih utuh ini biasanya ditemui pada jalan berkelok, tikungan, sebelum zebra cross, dan di tengah jembatan. Garis ini bermakna bahwa pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan di depannya, sehingga wajib tetap berada pada masing-masing jalurnya.
Arti garis marka tidak putus-putus (utuh) di tengah jalan berwarna kuning
Garis marka utuh berwarna kuning di tengah jalan ini merupakan sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan. Makna dari garis ini adalah bahwa pengendara diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain tetapi tidak diperbolehkan melintasi garis kuning.
Umumnya dari tepi jalan terdapat garis putih sebelum garis kuning, jadi pengendara diperbolehkan mendahului kendaraan lain hanya pada garis putih atau lajur dan tidak melintasi garis kuning.
Jadi perbedaan dari garis marka tidak putus-putus warna putih dan kuning di tengah jalan adalah jika pada warna putih tidak boleh mendahului kendaraan lain, sedangkan pada warna kuning boleh mendahului tetapi tidak boleh melintasi garis kuning.
Itulah makna garis marka jalan tidak putus-putus (utuh) berwarna putih dan kuning. Setelah mengetahui maknanya marilah kita selalu mentaati peraturan lalu lintas agar tercipta ketertiban, sehingga keselamatan pengendara kendaraan serta pengguna jalan lainnya dapat terjaga.