Perbedaan Jalur dan Lajur di Jalan Raya
Di jalan raya bukan hanya akan ditemui berbagai rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan marka jalan saja. Istilah jalur dan lajur juga sering ditemui, apalagi jika melintas di jalan tol.
Para pengendara kendaraan sepertinya sudah tak asing lagi dengan istilah jalur dan lajur, tetapi mungkin banyak masyarakat yang belum bisa membedakan arti dari kedua istilah itu.
Jalur dan lajur merupakan bagian dari jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan. Keduanya berkaitannya dengan marka jalan karena biasanya di tandai dengan garis marka jalan, tetapi ada juga lajur yang tanpa marka jalan.
Pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, dapat ditemukan pengertian dari istilah Marka Jalan, Jalur, dan Lajur pada pasal 1.
Pasal 1 nomor 1:
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Pasal 1 nomor 7:
Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Pasal 1 nomor 8:
Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan bermotor, selain sepeda motor.
Perbedaan jalur dan lajur lebih kurangnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Jalur dapat memiliki beberapa lajur, biasanya terdapat lajur cepat dan lajur lambat. Di jalan raya sering juga ditemui lajur khusus bus atau yang diperuntukan bagi kendaraan lainnya.
Itulah perbedaan jalur dan lajur di jalan raya, jadi lajur merupakan bagian dari jalur.