Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Beserta Contohnya

Faktor yang menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu NJOP, NJKP, dan NJOPTKP NJKP = NJOP -NJOPTKP PBB Terhutang = 0,5% x NJKP
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Beserta Contohnya

Pajak Bumi dan Bangunan atau yang sering disingkat PBB merupakan pajak yang dikenakan oleh negara atas tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh badan maupun perorangan. Setiap tahun PBB ini harus dibayarkan oleh wajib pajak atas tanah dan atau bangunan yang mereka miliki.

Sesuai dengan namanya, maka objek dari PBB ini ada 2 macam yaitu:

Bumi merupakan permukaan bumi seperti pekarangan, sawah, kebun, dan lain-lain.

Bangunan merupakan konstruksi bangunan yang ditancapkan ke bumi seperti rumah tempat tinggal, tempat usaha, dan lain-lain.

PBB = 0,5% x NJKP

3 faktor yang menjadi dasar pengenaan pajak PBB yaitu:

NJOP

Nilai Jual Objek Pajak atau yang disingkat dengan NJOP merupakan taksiran atau harga jual beli tanah dan bangunan. NJOP ini biasanya disesuaikan setiap tiga tahun oleh menteri keuangan dan untuk suatu daerah tertentu bisa disesuaikan setiap tahun menurut perkembangan dari daerah itu.

Besaran NJOP bisa berbeda untuk masing-masing wilayah. Semakin besar NJOP, tentu akan semakin besar pula PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Jika tidak ada transaksi jual beli maka penetapan NJOP bisa dilakukan dengan perbandingan harga dengan objek lain, nilai perolehan baru, dan nilai jual pengganti.

Ada dua macam NJOP yaitu:

NJOP Bumi

Ditentukan berdasarkan faktor letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkunan.

NJOP Bangunan

Ditentukan berdasarkan faktor bahan bangunan yang digunakan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.

NJKP

Merupakan singkatan dari Nilai Jual Kena Pajak, yaitu nilai jual yang dijadikan dasar penghitungan pajak. NJKP ini ditetapkan atas prosentase tertentu dari NJOP, yaitu:

  • NJOP perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sebesar 40%
  • NJOP terkait Pajak Perdesaan dan Perkotaan dengan besaran lebih besar dari 1.000.000.000 (satu milyar) sebesar 40%.
  • NJOP terkait Pajak Perdesaan dan Perkotaan dengan besaran kurang dari 1.000.000.000 (satu milyar) sebesar 20%

NJKP = NJOP - NJOPTKP

NJOPTKP

Merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yaitu suatu batasan nilai yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP setiap daerah bisa berbeda-beda dengan batasan maksimum sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak PBB, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya pada objek yang memiliki nilai paling besar saja.

Contoh:

Luas rumah pak Sae 200 m2 berdiri di atas tanah seluas 250 m2, NJOP sebesar Rp. 500.000 per meter persegi.

Berikut cara menghitungnya:

NJOP Tanah 250 x Rp. 500.000 = Rp. 125.000.000
NJOP Bangunan 200 x Rp. 500.000 = Rp. 100.000.000

Jadi NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB yaitu:

Rp. 150.000.000 + Rp. 100.000.000 = Rp. 250.000.000

NJOPTKP = Rp. 12.000.000
NJOP = Rp. 250.000.000 – Rp. 12.000.000
= Rp. 238.000.000

Karena kurang dari 1 milyar, maka prosentase NJKPnya sebesar 20%

NJKP = 20% x Rp. 238.000.000
= Rp. 47.600.000
PBB Terhutang = 0,5 % x Rp. 47.600.000
= Rp. 238.000

Jadi jumlah PBB yang harus dibayarkan pak Sae dalam satu tahun sebesar Rp. 238.000.

Semoga bermanfaat...

Baca juga :
Menulis dan berbagi sesuatu yang dapat bermanfaat itu menyenangkan.