Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Beserta Contohnya
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang sering disingkat PBB merupakan pajak yang dikenakan oleh negara atas tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh badan maupun perorangan. Setiap tahun PBB ini harus dibayarkan oleh wajib pajak atas tanah dan atau bangunan yang mereka miliki.
Sesuai dengan namanya, maka objek dari PBB ini ada 2 macam yaitu:
Bumi merupakan permukaan bumi seperti pekarangan, sawah, kebun, dan lain-lain.
Bangunan merupakan konstruksi bangunan yang ditancapkan ke bumi seperti rumah tempat tinggal, tempat usaha, dan lain-lain.
PBB = 0,5% x NJKP
3 faktor yang menjadi dasar pengenaan pajak PBB yaitu:
NJOP
Nilai Jual Objek Pajak atau yang disingkat dengan NJOP merupakan taksiran atau harga jual beli tanah dan bangunan. NJOP ini biasanya disesuaikan setiap tiga tahun oleh menteri keuangan dan untuk suatu daerah tertentu bisa disesuaikan setiap tahun menurut perkembangan dari daerah itu.
Besaran NJOP bisa berbeda untuk masing-masing wilayah. Semakin besar NJOP, tentu akan semakin besar pula PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Jika tidak ada transaksi jual beli maka penetapan NJOP bisa dilakukan dengan perbandingan harga dengan objek lain, nilai perolehan baru, dan nilai jual pengganti.
Ada dua macam NJOP yaitu:
NJOP Bumi
Ditentukan berdasarkan faktor letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkunan.
NJOP Bangunan
Ditentukan berdasarkan faktor bahan bangunan yang digunakan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.
NJKP
Merupakan singkatan dari Nilai Jual Kena Pajak, yaitu nilai jual yang dijadikan dasar penghitungan pajak. NJKP ini ditetapkan atas prosentase tertentu dari NJOP, yaitu:
- NJOP perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sebesar 40%
- NJOP terkait Pajak Perdesaan dan Perkotaan dengan besaran lebih besar dari 1.000.000.000 (satu milyar) sebesar 40%.
- NJOP terkait Pajak Perdesaan dan Perkotaan dengan besaran kurang dari 1.000.000.000 (satu milyar) sebesar 20%
NJKP = NJOP - NJOPTKP
NJOPTKP
Merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yaitu suatu batasan nilai yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP setiap daerah bisa berbeda-beda dengan batasan maksimum sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak PBB, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya pada objek yang memiliki nilai paling besar saja.
Contoh:
Luas rumah pak Sae 200 m2 berdiri di atas tanah seluas 250 m2, NJOP sebesar Rp. 500.000 per meter persegi.
Berikut cara menghitungnya:
NJOP Tanah | 250 x Rp. 500.000 = Rp. 125.000.000 |
NJOP Bangunan | 200 x Rp. 500.000 = Rp. 100.000.000 |
Jadi NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB yaitu:
Rp. 150.000.000 + Rp. 100.000.000 = Rp. 250.000.000
NJOPTKP | = Rp. 12.000.000 |
NJOP | = Rp. 250.000.000 – Rp. 12.000.000 |
= Rp. 238.000.000 |
Karena kurang dari 1 milyar, maka prosentase NJKPnya sebesar 20%
NJKP | = 20% x Rp. 238.000.000 |
= Rp. 47.600.000 | |
PBB Terhutang | = 0,5 % x Rp. 47.600.000 |
= Rp. 238.000 |
Jadi jumlah PBB yang harus dibayarkan pak Sae dalam satu tahun sebesar Rp. 238.000.
Semoga bermanfaat...
Gabung dalam percakapan