Perbedaan Berhenti dan Parkir
Pengguna jalan pastinya akan menemui berbagai marka jalan dan bermacam-macam rambu jalan, dimana marka dan rambu jalan ini sudah barang tentu harus ditaati oleh seluruh pengguna jalan agar tercipta ketertiban dalam berlalu lintas.
Dengan terciptanya ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya ini tentu akan tercipta pula kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan, sehingga kecelakaan lalu lintas pun dapat diminalisir.
Bagi pengguna jalan raya, perlu mengetahui arti dari garis marka serta rambu-rambu jalan itu. Tanpa mengetahui artinya, tentu bisa saja membuat suatu hal yang tidak dinginkan dapat terjadi, bahkan bisa menyebabkan kena tilang.
Dari berbagai macam garis marka dan rambu jalan itu tentu memiliki arti yang berbeda-beda. Ada yang merupakan larangan ada juga yang merupakan sebagai tanda peringatan.
2 macam rambu jalan yang mungkin masih banyak pengendara kendaraan bermotor belum mengerti perbedaannya, yaitu rambu jalan Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir.
Lantas apa perbedaan dari kedua rambu larangan itu?
Untuk mengetahui perbedaannya, perlu mengetahui arti dari berhenti dan parkir terlebih dahulu.
Berhenti dan parkir itu sendiri sepertinya memang hampir sama, tetapi menurut definisinya keduanya jelas berbeda.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut definisi berhenti dan parkir:
Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Jadi perbedaan mendasar antara parkir dan berhenti terletak pada pengemudinya, yaitu ketika kendaraan tidak bergerak pengemudi meninggalkan kendaraan apa tidak.
Itulah perbedaan berhenti dan parkir menurut definisinya, lalu apakah perbedaan arti dari rambu Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir?
Rambu Dilarang Berhenti biasanya berupa huruf S yang berada di dalam lingkaran merah dan terdapat garis miring (diagonal), sedangkan rambu dilarang parkir berupa huruf P berada di dalam lingkaran merah dan juga ada garis diagonalnya.
Sesuai dengan definisi dari kata berhenti dan parkir, rambu Dilarang Berhenti berarti rambu untuk memberitahukan kepada pengguna jalan bahwa dilarangan untuk menghentikan kendaraan pada area tertentu.
Sedangakan Dilarang Parkir merupakan rambu sebagai pemberitahuan bahwa pengguna jalan dilarang menghentikan dan meninggalkan kendaraannya.
Itulah perbedaan arti Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir, selain itu ada juga larangan berhenti atau parkir yang berupa garis marka jalan.
Seperti sering ditemui di jalan raya, garis marka ada yang berwarna kuning ada juga yang berwarna putih. Ada yang utuh, putus-putus, ada juga kombinasi antara utuh dan putus-putus bahkan ada yang berupa garis bergerigi (zigzag). Semua itu tentu memiliki arti yang berbeda-beda.
Semoga bermanfaat...
Gabung dalam percakapan