Smart SIM Surat Izin Mengemudi yang Memiliki Beragam Fitur Canggih
Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen resmi yaitu sebagai tanda legalitas bagi seseorang sehingga dapat dikatakan sah mengemudikan kendaraan bermotor.
Korp Lalu Linta (Korlantas) Polri telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi yang baru, yang dikenal juga dengan nama Smart SIM atau SIM Pintar.
Smart SIM memiliki beragam fitur canggih sehingga bukan hanya sebagai legalitas dan kartu identitas bagi pengemudi kendaraan saja.
Smart SIM dilengkapi dengan chip yang menyimpan data forensik dan rekam jejak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik SIM.
Selain dilengkapi dengan chip, Smart SIM memiliki tampilan fisik berbeda dengan SIM lama.
Berikut tampilan depan Smart SIM:
Jenis SIM berada di kanan atas, tepat di bawahnya tertulis nomor SIM.
Pada Smart SIM ini terdapat 2 foto yaitu berwarna yang terletak di samping kiri sedangkan foto hitam putih (berukuran lebih kecil dari foto berwarna) terletak di samping kanan bawah, tepat di bawah foto hitam putih itu tertulis masa berlaku SIM.
Untuk tampilan identitas pemilik SIM tidak seperti dengan SIM lama, pada Smart SIM identitas di awali dengan nomor (seperti tampak pada gambar di atas):
- Nama
- Tempat, tanggal lahir
- Golongan darah serta jenis kelamin
- Alamat domisili
- Pekerjaan
- Wilayah Kepolisisan penerbit SIM
Untuk tanda tangan pemilik SIM berada di sebelah kiri bawah, tepatnya di bawah foto berwarna.
Bukan hanya tampilan saja yang berbeda dengan SIM lama, tetapi juga memiliki fungsi lebih bila dibandingakan dengan SIM lama.
Berisi Data Forensik
Data diri pemilik Smart SIM sesuai dengan NIK KTP dan terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), di dalam chip juga terdapat sidik jari.
Mencatat Pelanggaran Lalu Lintas Pemilik Smart SIM
Ketika pemilik Smart SIM melakukan pelanggaran lalu lintas maka akan tercatat pada chip. Pelanggaran yang dilakukan ketika berlalu lintas dan data kecelakaan yang melibatkan pemilik Smart SIM akan terdata secara otomatis di server Korlantas.
Sebagai Uang Elektronik (E-Money)
Smart SIM bukan hanya berfungsi yang berkaitan dengan lalu lintas saja, tetapi juga dapat dijadikan uang elektronik yaitu sebagai alat pembayaran pada transaksi non tunai dengan saldo maksimal Rp. 2 juta.
Contoh pembayaran yang dapat dilakukan menggunakan Smart SIM yaitu bayar tol, parkir, belanja, denda tilang, naik KRL atau MRL, dan lain-lain.
Untuk mengaktifkan Smart SIM sebagai uang elektronik maka perlu mendaftarkannya terlebih dahulu di bank, yaitu BRI, BNI, atau Mandiri.
Data Smart SIM dapat Diketahui Melalui Android
Data pada Smart SIM dapat dilihat melalui smartphone android yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication).
Caranya download dan instal aplikasi Smart SIM pada ponsel android. Untuk melihat isi Smart SIM seperti data forensik, jumlah pelanggaran lalulintas, serta saldo uang elektronik cukup buka aplikasi kemudian tempelkan Smart SIM pada android.
Semoga bermanfaat...
Gabung dalam percakapan